Sejak 1 Januari 2000, Universitas Gadjah Mada ditetapkan menjadi Universitas berbadan hukum milik negara (BHMN) berdasarkan peraturan pemerintah No. 153/2000. Maka sejak itu terjadi perubahan tatanan di semua bidang secara bertahap termasuk organisasi mulai dari tingkat universitas sampai pada fakultas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar